A. Pendahuluan
Istilah, pengertian dan pemahaman tentang tanggung jawab sosial perusahaan/Corporate Social Responsibility
(CSR) selama ini masih selalu menjadi pedebatan yang hangat oleh para
pendukung dan para penentangnya. Kedua kutup yang berbeda pandangan
tersebut masing-masing mempunyai argumentasi yang bertentangan satu
terhadap yang lain sesuai dengan kedudukan dan kepentingannya.
Salah satu perbedaan tajam yang ada antara lain adalah mengenai :
- Apakah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/TJSP itu berada pada ranah etika (etika bisnis) atau harus berada pada ranah hukum ?
- Apakah TJSP perlu diatur dalam perundangan atau tidak perlu diatur secara formal disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas ?
- Apakah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/TJSP itu berada pada ranah etika (etika bisnis) atau harus berada pada ranah hukum ?
- Apakah TJSP perlu diatur dalam perundangan atau tidak perlu diatur secara formal disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas ?
Pendukung dan penentang TJSP pada
dasarnya mempunyai alasan masing-masing, karena latar belakang
pencapaian tujuan dan sasaran yang berbeda dalam kepentingan yang
berhadapan.
Para pendukung konsep regulasi maupun
penerapan TJSP secara jelas dan tegas, berpendapat bahwa TJSP tersebut
sesungguhnya untuk kepentingan manusia dan kemanusiaan, sehingga harus
diatur dengan jelas dan tegas. Sedangkan dari para penentangnya,
menyatakan tidak perlu diatur dengan tegas, serahkan saja kepada para
pelaku.
Ke depan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan, apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak
positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia,
sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat.
Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan
memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau
tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya. Mengingat
kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan
yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan
yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai
positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan
dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif
tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan
perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena
merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih
luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan
perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan
masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai
akibat langsung dari kegiatan perusahaan.
Perusahaan yang pada satu sisi pada
suatu waktu menjadi pusat kegiatan yang membawa kesejahteraan bahkan
kemakmuran bagi masyarakat, pada satu saat yang sama dapat menjadi
sumber petaka pada lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi
pencemaran lingkungan atau bahkan menyebabkan kerusakan alam dan
lingkungan lain yang lebih luas.
Pertanyaan-pertanyaan yang timbul adalah :
- Apakah keberadaan perusahaan di dalam masyarakat, mengandung nilai positif dan negatif yang cukup berimbang, sehingga antara manfaat dan kekurangan tidak menyebabkan masalah bagi masyarakat sebagai pemangku kepentingan?.
- Apakah perimbangan antara kepentingan perusahaan dan kepentingan masyarakat cukup berimbang dan adil? Dan apakah tolok ukurnya?
- Apakah perangkat peraturan yang ada relatif cukup mengatur tercapainya perimbangan dengan baik?.
- Apakah keberadaan perusahaan di dalam masyarakat, mengandung nilai positif dan negatif yang cukup berimbang, sehingga antara manfaat dan kekurangan tidak menyebabkan masalah bagi masyarakat sebagai pemangku kepentingan?.
- Apakah perimbangan antara kepentingan perusahaan dan kepentingan masyarakat cukup berimbang dan adil? Dan apakah tolok ukurnya?
- Apakah perangkat peraturan yang ada relatif cukup mengatur tercapainya perimbangan dengan baik?.
Jadi perusahaan akan mempunyai dampak
positif bagi kehidupan pada masa-masa yang akan datang dengan
terpeliharanya lingkungan dan semua kepentingan pada pemangku
kepentingan yang lain sehingga akan menghasilkan tata kehidupan yang
lebih baik. Sebaliknya para penentang pengaturan dan pelaksanaan TJSP
secara formal berpendapat apabila tanggung jawab tersebut harus diatur
secara formal, disertai sanksi dan penegakan hukum yang riil. Hal itu
akan menjadi beban perusahaan. Beban perusahaan akhirnya akan menjadi
beban masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Oleh karena itu TJSP
sangat tepat apabila tetap sebagai tanggung jawab moral, dengan semua
konsekuensinya.
Indonesia sebagai Negara berkembang dan
sebagai Negara tujuan investasi internasional serta sebagai Negara
tujuan pemasaran produk dari negara maju, sadar bahwa sangat membutuhkan
perangkat peraturan yang sifatnya memberi perlindungan kepada
kepentingan domestik.
Salah satu yang telah dilakukan oleh
Republik Indonesia, dalam rangka melindungi lingkungan dan ekosistem
pada umumnya dari upaya pemanfaatan sumber daya alam agar dapat terjaga
dengan baik, yaitu dengan mencantumkannya ketentuan TJSP dalam Pasal 74
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang baru.
Sejak RUU PT disosialisasikan sudah
muncul pandangan-pandangan yang saling bertentangan, antara pendukung
dan penentang. Konsep CSR, polemik muncul dari dua kepentingan yang
berhadapan. Setelah lebih dari satu tahun berlakunya Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, muncul lagi “perlawanan
terhadap Ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas”. Hal ini
ditandai dengan adanya permohon pembatalan pasal tersebut kepada
Mahkamah Konstitusi. Penentangan tersebut didasarkan pada satu
perhitungan bisnis, yaitu mengenai beban-beban yang harus ditanggung
oleh perusahaan. Dengan adanya beban tanggung jawab sosial tersebut,
perusahaan, pengusaha akan mempunyai beban baru yang lebih berat, karena
ketentuan-ketentuan yang sangat mengikat yang harus dilaksanakan dengan
baik.
Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, dapat terjadi 2 (dua) kemungkinan sebagai berikut :
Pertama, pengusaha akan mencari konpensasi baru dengan alternative melakukan eksploitasi lingkungan secara lebih efektif dan efisien lagi dengan segala dampak negatifnya.
Kedua, pengusaha akan lebih berhati-hati lagi tidak melanggar ketentuan undang-undang yang mempunyai risiko legal dan ekonomi.
Pertama, pengusaha akan mencari konpensasi baru dengan alternative melakukan eksploitasi lingkungan secara lebih efektif dan efisien lagi dengan segala dampak negatifnya.
Kedua, pengusaha akan lebih berhati-hati lagi tidak melanggar ketentuan undang-undang yang mempunyai risiko legal dan ekonomi.
Pilihan pertama, akan diambil apabila
perhitungan ekonomi menjadi sangat dominan serta kesempatan untuk itu
berpeluang besar. Kemungkinan akan menimbulkan beban pada alam menjadi
lebih besar. Untuk itu dibutuhkan pengawasan penegak hukum dengan ekstra
ketat dan waspada. Sedangkan apabila kemungkinan kedua yang terjadi,
akan meningkatkan beban konsumen, tetapi aman bagi perusahaan dan
lingkungan.
B. Eksistensi Perusahaan dan Lingkungannya
Pada dasarnya, perusahaan merupakan
organ masyarakat yang mempunyai beberapa fungsi yang sangat penting bagi
pemangku kepentingan pada umumnya :
- Perusahaan pasti selalu memenuhi kebutuhan masyarakat, dari kebutuhan primer, sekunder dan tersier bahkan sampai kebutuhan-kebutuhan apapun.
- Perusahaan mampu menyerap tenaga kerja dan membuka lapangan pekerjaan baru.
- Perusahaan adalah agen pembaharuan dan penerapan Iptek yang paling efisien.
- Perusahaan melakukan pemasaran barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
keberadaan perusahaan sangat dibutuhkan dan mempunyai nilai yang sangat
penting bagi masyarakat pada umumnya dan perkembangan masyarakat itu
sendiri. Jadi tanpa organ, yang dalam hal ini perusahaan yang mempunyai
berbagai fungsi tersebut, masyarakat tidak mungkin tidak harus
menerima, baik organ demi kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri.
Meskipun demikian, betapa baik dan pentingnya perusahaan, tetap
mempunyai dua sisi yang berbeda.
Perusahaan sebagai organ masyarakat
mempunyai dua sisi positif dan penting bagi kehidupan dan masa depan
manusia, terutama dalam mewujudkan kesejahteraan bersama. Tetapi juga
mempunyai satu sisi negative, yang menimbulkan dampak negative pada
banyak hal. Dari sisi positifnya perusahaan mampu melakukan banyak hal,
antara lain :
Pertama, perusahaan selalu menawarkan
kebutuhan masyarakat dengan semua konsep inovasinya, yang selanjutnya
akan mendorong pembaharuan dan mengadopsi perkembangan Iptek secara
berkesinambungan dan terus menerus yang menciptakan kesejahteraan
bersama.
Kedua, perusahaan merupakan salah satu
pusat kegiatan ekonomi di dalam masyarakat yang mampu menciptakan
lapangan pekerjaan baru, dan juga mampu melahirkan kesejahteraan baru.
Dari aspek sosial dan ekonomi, sudah
jelas dimana eksistensi perusahaan (apapun bentuk dan statusnya). Tetapi
dari aspek hukum keberadaan perusahaan masih membutuhkan hal utama
yaitu legalitas hukum.
Perusahaan legalitas dimaksud meliputi : harus dipenuhi adalah :
- Legalitas institusional, yaitu persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi bagi badan-badan usaha, apakah berstatus badan hukum atau tidak, harus memenuhi persyaratan dan prosedur sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, sehingga institusi yang bersangkutan sah menurut hukum.
- Legalitas operasional, yaitu persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi bagi badan-badan usaha yang bersangkutan, baik yang berbadan hukum maupun badan hukum agar dapat melakukan kegiatan perusahaan (dapat beroperasi secara sah).
C. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai Suatu Konsep
Perjalanan kehidupan manusia dan
kemanusiaan yang panjang, akhirnya menghasilkan suatu kearifan manusia
terhadap kemanusiaan dan peradaban serta lingkungannya masing-masing.
Dari perjalanan peradaban, sampailah pada satu pemikiran dasar dan
kearifan bahwa :
Pertama, bahwa bumi tempat bersama dan
sebagai tempat kehidupan ini adalah suatu tempat yang sudah pada batas
kemampuan untuk menampung kepentingan umat manusia sepenuhnya, terutama
dalam jangka panjang kedepan.
Kedua, sumber daya alam yang selama ini
dieksploitasi menjadi semakin terkikis dan terkuras pada batas
kemampuan alam itu sendiri, karena tidak disertai suatu upaya
kebaharuan. Dan juga karena tidak mungkin terjadi kebaharuan, karena
sifat alami.
Ketiga, perkembangan dan kemajuan Iptek
tidak selalu hanya mempunyai dampak positif saja, tetapi juga mempunyai
dampak negatif, termasuk pada pemuliaan alam. Sehingga terjadi
ketidakseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan SDA pada umumnya.
Antara kemajuan Iptek dan pemanfaatannya secara menyeluruh.
Bertolak dari tiga hal tersebut, maka
patut dipertanyakan pula, apa yang seharusnya dilakukan untuk melindungi
bumi ini dari kerakusan manusia dan perkembangan Iptek?.
Apa yang harus dilakukan dan siapa yang
harus melakukan merupakan suatu renungan mendalam?. Renungan baik orang
awam, dunia ilmu pengetahuan maupun dunia usaha dan korporasi.
Seharusnya ketiga unsur tersebut saling bersinergi untuk mengatasi
kesulitan bersama.
Tradisi yang muncul adalah bahwa
mengatasi kesulitan dan ancaman alam hanya dilakukan oleh kelompok
masyarakat, yang akhirnya melahirkan kearifan-kearifan lokal. Kearifan
lokal yang muncul dapat berkembang terus menjadi kearifan yang lebih
luas, atau punah dengan sendirinya.
Manusia sebagai mahluk yang berakal
budi, mengembangkan konsep tanggung jawab atas dasar suatu pertanyaan
dasar pula, siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap lingkungan
masing-masing?.
Berawal dari konsep tanggung jawab
pribadi, bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas semua
perbuatan, maka Pasal 1365 KUH Perdata, cukup memadai, bahwa siapapun
bertanggung jawab berdasarkan hukum (Pasal 1365).
Pasal 1365 sebagai berikut :
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang
membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena
salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Ada satu konsep dasar tanggung jawab
tersebut masih berada pada ranah privat. Perkembangan yang terjadi
adalah bahwa tanggung jawab tertentu menjadi tanggung jawab kolektif
(tanggung jawab bersama).
Pada suatu periode berikutnya konsep
tersebut bergeser menjadi tanggung jawab korporasi, karena secara lugas
terbukti korporasilah yang melakukan perbuatan hukum yang merugikan
pihak ketiga.
Tanggung jawab sosial perusahaan secara
mendasar merupakan suatu hal wajar apabila berawal dari pemahaman dasar
bahwa perusahaan merupakan organ masyarakat. Sebagai organ, perusahaan
pasti mempunyai dampak positif dan negatif.
Persoalan menjadi sulit, karena tidak
semua pihak, semua perusahaan dan setiap pemangku kepentingan dengan
sadar untuk selalu bertanggung jawab atas setiap akibat yang telah
dilakukan.
Secara moral dan secara hukum (perdata
dan publik) setiap subyek hukum bertanggung jawab pada semua hal atas
perbuatan hukumnya. Tidak seorangpun mempunyai kebebasan tidak
bertanggung jawab atas akibat hukum dari perbuatan hukumnya. Dalam hal
ini perusahaan adalah suatu subyek (subyek Hukum/Badan Hukum).
Kegiatan yang dilakukan perusahaan di
dalam masyarakat juga mengandung dua hal positif dan negatif tersebut.
Pada saat dan sepanjang kegiatan perusahaan memang untuk memenuhi
kebutuhan dan atau permintaan masyarakat, maka kegiatan tersebut
dianggap positif. Akan tetapi kegiatan yang dilaksanakan tersebut dapat
menimbulkan dampak negatif apabila mempunyai akibat buruk bagi
lingkungan dan faktor-faktor produksi yang lain. Timbulnya dampak
negatif itulah yang perlu dan harus diatur agar tidak merugikan
masyarakat dilingkungan dan para pemangku kepentingan.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP),
pada dasarnya berawal dari rasa bertanggung jawab secara personal pada
suatu lingkungan dunia usaha, yang muncul dari pribadi-pribadi yang peka
kepada sesama. Rasa tersebut timbul dan berkembang sebagai suatu yang
harus dilakukan mengingat adanya kesenjangan keadaan sosial ekonomi yang
tajam, antara unsur tenaga kerja dengan unsur pemilik dan pengurus
dalam dunia usaha tersebut.
Berangkat dari keadaan tersebut,
lahirnya konsep Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang berada pada
sasaran kewajiban-kewajiban moral. Dari kewajiban-kewajiban moral yang
bergerak antara kesejahteraan pada lingkungan tertentu, menimbulkan pula
suatu konsep bahwa yang harus diwujudkan adalah kesejahteraan bersama.
Hal ini baru menjangkau pada kesejahteraan bersama pada lingkungan
perusahaan masing-masing. Kesejahteraan yang bersifat terbatas, makin
meluas yang diikuti oleh gerakan-gerakan yang sama sehingga menjadi
suatu konsep positif yang menjadi tanggung jawab institusional. Dalam
hal ini perlu dilakukan penerapan TJSP yang meliputi suatu pelaksanaan
untuk menerapkan:
- Upah minimal yang pantas untuk hidup layak.
- Keselamatan kerja yang cukup untuk melindungi tenaga kerja.
- Jaminan sosial yang pantas untuk masa depan tenaga kerja dan keluarganya dengan pantas.
- Upah minimal yang pantas untuk hidup layak.
- Keselamatan kerja yang cukup untuk melindungi tenaga kerja.
- Jaminan sosial yang pantas untuk masa depan tenaga kerja dan keluarganya dengan pantas.
Konsep di atas menjadi sangat manusiawi
bagi tenaga kerja, masa depan perusahaan. Meskipn demikian lahirlah
perkembangan baru atas kesadaran mengenai alam dan lingkungan.
Konsep sebagaimana diuraikan di atas
selanjutnya menjadi sesuatu hal yang berdasarkan kearifan manusia, tidak
hanya menjadi kewajiban moral, tetapi menjadi kewajiban yang mempunyai
tujuan menuju pencapaian kesejahteraan warganegaranya, secara sadar
pasti mengatur hal-hal yang berkaitan dengan TJSP.
Sumber daya alam yang dieksploitasi
perusahaan makin lama menjadi makin berkurang daya dukungnya, karena
sifatnya yang terbatas dan tidak terbarukan. Hal ini mulai disadari
sehingga konsep tanggung jawab terhadap lingkungan juga berkembang.
Manusia secara pribadi dalam institusi dan Negara serentak sadar bahwa
lingkungan dan sumber daya alam perlu dilindungi untuk kepentingan
manusia dan kemanusiaan dimasa yang akan datang.
D. Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Secara formal tentang Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan baru diatur pada tahun 2007, yaitu dalam Pasal 74
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai
berikut :
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan
usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Di dalam penjelasan resmi dengan
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan
bahwa ayat (1) Pasal 74 mengandung maksud:
- Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.
- Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
- Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
- Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.
- Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
- Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
Sedangkan mengenai ayat (2) dan ayat (4) dianggap cukup jelas.
Ayat (3) diberi penjelasan sebagai berikut :
- Yang dimaksud dengan “Dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.
- Yang dimaksud dengan “Dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.
Dari ketentuan Pasal 74 Undang-Undang
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta penjelasannya
tersebut di atas dapat dimaknai bahwa :
- Ketentuan tersebut “hanya” berlaku
bagi bidang usaha yang bergerak, dan mempunyai hubungan dengan Sumber
Daya Alam. Bagaimana dengan bidang usaha lain yang secara tidak langsung
juga mempunyai dampak negative kepada lingkungan?.
- Bagaimana strata usaha yang berada
dalam UMKM yang jumlahnya banyak dengan dampak yang melebihi satu
perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas?.
Untuk itu perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut :
- Melakukan sosialisasi membuat pedoman
yang lebih operasional, sehingga tidak menimbulkan kesan yang secara
hukum menjadi diskriminatif.
- Melakukan sosialisasi yang mendalam
kepada badan usaha sebagai pelaku usaha yang tidak termasuk dalam
pengertian Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas ikut serta secara
sukarela menjaga lingkungan usaha, lingkungan pelanggan dengan baik dan
benar, mengingat jumlah mereka jauh lebih besar dengan jangkauan
perusahaan yang jauh lebih luas.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.
Abstract:Corporation
has a great influence as a part of the society, for that reason only,
the existence of a corporation will always be apparent in the society.
Corporation has a dual function in the society, first it will supply the
society with primary, secondary and tertiary needs, secondly
corporation has the function as the employment agent, because the
corporation needs workers to maintain their operations. To fulfill the
society’s need, corporation exploit both nature and people, that
exploitation could be harmful and created positive and negative impact
toward nature and people. To protect both nature and people from those
impacts, a set of legal rule should be created in order to force
corporations to developed corporate social responsibility practice into
themselves. Tat corporate responsibility is moving from mere a moral
responsibility into legal responsibility.
Sumber :
http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-pedata/848-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-suatu-kajian-komprehensif.html
Biodata:
Sri Redjeki Hartono, Guru Besar Universitas Diponegoro.
Sri Redjeki Hartono, Guru Besar Universitas Diponegoro.