Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Dahlan Iskan menduga anak perusahaan PT Telkom Indonesia Tbk, Telkomsel, telah mengabaikan kasus hukum yang tengah melilitnya, sehingga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan pailit.

"Telkomsel terlalu `pede`, sehingga menghiraukannya," tutur Dahlan saat dijumpai di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Dahlan menyampaikan, dari fakta yang dimiliki oleh direksi Telkomsel terlihat jelas bahwa mereka tidak mungkin dipailitkan. Sayangnya, PN Jakarta Pusat memutuskan pailit atas operator selular itu.

"Karena dipailitkan, mungkin anggota DPR tadi bilang sangat menyayangkannya sehingga perlu dikawal untuk lebih lanjut," ungkapnya.

Menurut Dahlan, dengan adanya putusan dari PN Jakpus itu, maka Telkomsel berencana melakukan banding. Namun, ia menyerahkan langkah tersebut kepada direksi Telkomsel.

Sebelum PN Jakpus memutuskan pailit atas Telkomsel, Dahlan mengakui sudah mengetahui kasus hukum yang melibatkan Telkomsel tersebut. Pihak Telkomsel menegaskan bahwa posisi mereka kuat sehingga tidak mungkin dipailitkan.

"Waktu itu, mereka bilang ke saya kalau posisi kita kuat sekali. Tenang lah, Pak," ungkapnya.

Namun pada Jumat (14/9), Majelis Hakim PN Jakpus yang dipimpin Hakim Ketua Agus Iskandar memutuskan Telkomsel pailit atas permohonan PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.

Telkomsel dan Prima Jaya memulai kerja sama pada 1 Juni 2011 sampai dengan Juni 2013 dengan komitmen awal Telkomsel menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga.

Namun, pada Juni 2012 anak perusahaan Telkom ini memutuskan kontrak, karena menganggap Prima Jaya tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan atau wanprestasi. ( http://www.antaranews.com )