Kamis, 20 September 2012

TELKOMSEL PAILIT: Telkomsel terancam tak bisa ikut tender 3G

JAKARTA: Sudah jatuh tertimpa tangga. Itu lah kira-kira yang dialami Telkomsel saat ini. Putusan pailit dari Pengadilan Niada Jakarta Selatan pada 16 Juli lalu benar-benar membuat Telkomsel dan induk usahanya PT Telkom Tbk kelabakan.

Selain divonis pailit, Telkomsel juga terancam tak bisa ikut tender 3G untuk kanal 11 dan 12, mengingat, dalam Pasal 18 RPM mengenai Tata Cara Seleksi pita 3G di 1.900 MHz.

Salah satu persyaratan seperti dalam Pasal 18 tersebut berbunyi: "peserta harus menyerahkan surat pernyataan bahwa Peserta Seleksi tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan Komisaris Utama maupun Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana."

Seperti diketahui, PT Telkomsel digugat pailit oleh PT Prima Jaya Informatika karena membekukan sepihak kontrak kartu voucher Prima senilai Rp 200 miliar.Permohonan pailit ini sudah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 16 Juli 2012 dengan Nomor Registrasi Perkara 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST

Permohonan pernyataan pailit dilakukan karena PT. Prima Jaya Informatika menganggap Telkomsel mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Prima Jaya atas penyediaan Voucher Isi Ulang Kartu Prima dan Kartu Perdana Prabayar Kartu Prima bergambar atlet-atlet nasional dan kepada Kreditur Lain, yaitu PT. Extent Media Indonesia.

Pemutusan kontrak kartu Prima sendiri terjadi di zaman direksi baru, dengan direktur utama Alex Sinaga pada 26 Mei 2012.

Adapun GM Komunikasi Perusahaan Telkomsel Ricardo Indra mengaku sudah meneruskan pertanyaan Bisnis kepada bagian legal Telkomsel ( www.bisnis.com )