JAKARTA: Majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini
(14/9/2012) memutuskan bahwa PT Telkomunikasi Seluler (Telkomsel) dalam
keadaan pailit setelah permohonan PT Prima Jaya Informatika dikabulkan.
“Mengabulkan permohonan pemohon [Prima Jaya Informatika],” ujar hakim
ketua Agus Iskandar. Hakim menyatakan bahwa Telkomsel terbukti memiliki
utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditur lain.
Permohonan pailit dengan nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST itu
diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang
Kartu Prima.
Utang Telkomsel berasal tidak terpenuhinya penyediaan voucher isi
ulang dan kartu perdana Kartu Prima yang bergambar atlet-atlet nasional.
Dalam permohonan pemohon menyertakan PT Extent Media Indonesia sebagai
kreditur lain, yang merupakan syarat bagi pengajuan pailit.
Telkomsel selama ini dikuasai PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan 65% saham dan 35% lainnya di tangan SingTel, Singapura.
Kuasa hukum termohon, Warakah Anhar, menyatakan akan mengajukan
banding. “Pasti kami lakukan [banding],” katanya sambil terburu-buru
setelah meninggalkan ruang sidang ( www.bisnis.com )